KEDAULATAN RAKYAT
A.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Oan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lai misalnnya:
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna
dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi".
Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu
Negara.
B.
Jenis Kedaulatan
Menurut
Jean Bodin (1500 - 1590), Ada
dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat
melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan
negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu
negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk
dengan apa yang digariskan pemerintah.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
Kedaulatan
ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur
pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga
dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya
hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
C.
Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara
lain sebagai berikut.
1)
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat kekuasaan yang
tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya segala sesuatu yang
terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari
Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh
negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka
berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk
mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus
berpusat di tangan raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina.
RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan
dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah
Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2)
Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan
negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak
Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja' harus
berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja
selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya
dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak
dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas
Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat
haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas
atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja
tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja
juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan,
karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3)
Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara
berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara
adalah rakyat.
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak
jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos
(rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi
mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas
dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan.
Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya."
Pelopor
teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secarE
sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial.
Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian
masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik,
sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
c)
John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup,
hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain
itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a)
Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang
dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah
selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam
negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai
berikut.
1)
Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau
majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2)
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan
dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas
dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
3)
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat,
yang bertugas mengawasi pemerintah.
4)
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4)
Teori kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau
asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai
lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki
kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan
bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap
suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara
mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan
negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini
dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5)
Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan
negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara
terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau
orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua
warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di
Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama
parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud
dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar
negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis
(convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H.
Krable, dan Leon Dubuit.
D.
Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana
telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah
demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
terletak/bersumber pada rakyat.
Paham
yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX
hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang
menempatkan'rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyekdalam negara
(demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu,
dan Jean John Rousseau.
a.
John Locke
John
Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian' masyarakat.
Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada
pe'raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka
mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut
dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada
dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan
penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia
kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak
hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak
tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan
negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang.-undang.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya
termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala
kekuasaan yang " meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara
dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b.
Montesquieu
Beberapa
puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu' mengembangkan lebih lanjut
pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar
istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi kekuasaan pemerintahan dalam
tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan
yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain,
baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang
m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan
oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan
hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut
Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan' eksekutif
adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan' kekuasaan yudikatif adalah
kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c.
Jean Jacques Rousseau
Beliau
merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat' dan dianggap sebagai bapak Teori
Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat
secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara
berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban
mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk
kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya
kebebasan dan persamaan.
E.
Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam
alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat
diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat
hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara
seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib
dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan
bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di
negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak
(aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang
memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat
mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a)
Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan
negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun
tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)
berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c)
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan
ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan
haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar
haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.
Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu,
DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam
hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar.
Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru
mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas
dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b)
Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c)
Melaksanakan pengawasan terhadap:
1)
Pelaksanaan undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna
untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e)
Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan
pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain yang dilakukan oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR
RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.•
-
Untuk
menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1)
Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
presiden.
3)
Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
Presiden. .
4)
Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada
Presiden.
5)
Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara
dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
7)
Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal
secara tertulis.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada
Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b)
Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c)
Mengadakan penyelidikan;
d)
Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e)
Mengajukan pernyataan pendapat;
f)
Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g)
Mengajukan anggaran DPRD.
4)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan
DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada
pasal 22, yakni:
a)
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal
22C (1)***
b)
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD
itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas
dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a)
di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib
DPR.
c)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas
dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama
F.
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal
dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.
1.
Sistem Parlementer
Perdana
menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara.
Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara
turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris,
India, Pakistan,
Ukraina, dan Jepang.
2.
Sistem Presidensil
Pada
sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden.
Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri
negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab
kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab
kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden
tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan
lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika
Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam
pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan
eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan
legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet
yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawab¬kan
tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal.
Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban
kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet
dengan mosi tidak percaya.
Karena
sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan
sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi
di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat
jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga
legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun
1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih
dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda
dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil hubungan antara badan
legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu
tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan
legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan
kekuasaan.
Teori
ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.
Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang
tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja
sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama
seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas
tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya
dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah
mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan
undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan.
Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di
Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini,
kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing
badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan
kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun
memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi.
Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan
Amerika Serikat.
G.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat
dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem
presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun
beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut.:
a.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal
ini menunjukan bahwa negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtsstaat). .
b.
Sistem konstitusional . .
Pemerintahan
negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). .
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD.
d.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi
presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden
tergantung pada dewan.
f.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g.
Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan
kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
Demokrasi
. Demokrasi
berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan
ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai
oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Supremasi hukum
3. Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c. Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi Parlementer, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b. Demokrasi Presidensial, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Ø Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
6. Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a. Tahun 1945 – 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b. Tahun 1949 – 1959
Ø Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø Akibat yang ditimbulkan :
o Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o Kehidupan politik tidak stabil
o Pembangunan terhambat
c. Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi terpimpin
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o Pengangkatan Presiden seumur hidup
o Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o Pembubaran partai politik
d. Tahun 1965 – 1998
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Pancasila
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o Kekuasaan Presiden sangat besar
o Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun 1998 – sekarang
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Pancasila
7. Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a. Pancasila sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
8. Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
9. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati
nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kepentingan rakyat.
d. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
10. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a. Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
b. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
11. Mufakat tidak tercapai apabila :
a. Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b. Musyawarah dibatasi oleh waktu
12. Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a. Kejelasan masalah
b. Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
c. Cenderung bersepakat
d. Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e. Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13. Nilai
lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan
terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal
dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan
mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil
menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)
14. Nilai
lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa
saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung
seluruh anggota.
15. Demokrasi
dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
(perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut
demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya
dilakukan melalui sistem perwakilan.
16. Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
a. MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b. DPR berkedudukan di ibukota negara
c. DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d. DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
17. Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a. Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b. Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
c. Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d. Pemilihan kepala desa secara langsung
e. Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
18. Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a. Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b. Diliputi semangat kekeluargaan
c. Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
d. Tidak memaksakan kehendak
e. Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
f. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan
19. Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a. Keluarga
Ø Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui perbedaan yang ada
b. Sekolah
Ø Menghormati pendapat teman
Ø Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c. Masyarakat
Ø Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
Ø Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d. Bangsa dan negara
Ø Pemilihan presiden
Ø Sidang umum MPR/DPR
Ø Pemilu lima tahun sekali
Pengertian Demokrasi Menurut Beberapa Sumber :
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi
rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi
untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana
terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan
dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah
sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat
dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi
adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan
mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci,
peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah.
Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh
dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak
mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (
government of the people, by the people, and for the people).
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia
juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori
demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan
yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad
Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat
telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada
dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara
unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas
yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara
disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria,
yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan
hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan
yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan
pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan
fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat
kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu
kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan
keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol
terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi
masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus
diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan
(5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang
dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus
memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk
menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga
harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan
kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata
tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara
dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan
mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial
maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara
etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan
cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah
of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello,
demokrasi
dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan
diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi
mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan
pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan
dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang
bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan
memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter,
sebuah
sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan
kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana
hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi
mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny,
demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity),
kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan
rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter,
teori
demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan
kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi
secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan
kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai
kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan
keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang
diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa
atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen,
setiap
sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara
seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan
politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.
1 komentar:
emang kedaulatan juga?:|
Posting Komentar
No "SPAM"